Labels
- entrepreneur (15)
- Franchise (7)
- Inspirasi (9)
- kisah sukses (10)
- Manajemen (6)
- motivasi (11)
- News (4)
- pemasaran (1)
- tips (4)
Blog Archive
Recommended
7:52 AM
PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT
The Team of Spirit
1.Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)